Kayanya ga cuma sekali deh saya ditanya kaya gitu...Dengan terdidiknya masyarakat terhadap label halal MUI dan besarnya kebutuhan akan obat, masyarakat pun bertanya-tanya "Apakah obat yg kita konsumsi halal?", "Ko ga ada label halalnya?". Terus saya cuma bisa mesem-mesem aja kalo ditanya.. Karena bener2 ga tau.. paling-paling jawab dengan mengurai komposisi obat tsb. kalo komposisinya ga ada yg termasuk kategori haram, ya InsyaAllah obatnya halal, walau ga ada sertifikat mui-nya... nah, ternyata ada artikel menarik nih tentang obat dan he-halal-annya dari situs MUI langsung.
check this out bro!
Sangat Besar, Kepedulian Masyarakat Terhadap Kehalalan Obat
Bogor - Perhatian, minat dan kepedulian masyarakat
Indonesia terhadap kehalalan obat tampak sangat besar. Demikian kesan
dari pengamatan Prof.Dr. Winai Dahlan sebagai pembicara dalam Seminar
Internasional Sertifikasi Halal Produk Obat, yang diselenggarakan
bersama LPPOM MUI dan UHAMKA beberapa waktu lalu di Bogor
“Kami mengira hanya sedikit peserta yang akan mengikuti seminar ini.
Namun ternyata sangat banyak. Bahkan melebihi kapasitas kursi yang
disediakan panitia,” ujar pendirikan sekaligus Direktur Halal Science
Center Thailand ini dengan penuh ketakjuban.
Yang lebih menggembirakan lagi, menurut guru besar di Universitas
Chulalongkorn yang tertua dan terkenal di Thailand ini, seminar
internasional yang sangat penting ini bukan hanya didukung dan mendapat
kontribusi dari pemerintah Indonesia, tetapi juga mendapat sambutan
serta dukungan dari semua pihak; kalangan akademisi, industri, para
ulama dan masyarakat umum. Ini menunjukkan perhatian dan minat yang
sangat besar terhadap kehalalan obat.
“Kami sendiri di Halal Science Center Thailand, kami sangat
mengharapkan dukungan dari pemerintah. Sementara di Indovesia ini, LPPOM
MUI mendapatkan kesemuanya, dukungan pemerintah, ilmuwan, masyarakat
luas termasuk kalangan industri serta bisnis, dan tentu juga dukungan
dari para ulama. Maka untuk mengembangkan aspek halal obat-obatan ini
harus dilakukan dengan kolaborasi dari para stakeholder tersebut,”
ungkapnya lagi.
Kondisi Dhoruroh
Banyak pihak menyatakan penggunaan obat itu dengan dalih kondisi
dhoruroh, sehingga tidak perlu proses sertifikasi halal. Menanggapi
dalih ini, cucu dari mendiang K.H. Ahmad Dahlan, tokoh pembaruan
semangat keislaman sekaligus pendiri Ormas Islam Muhammadiyah ini pun
mengemukakan, memang, kalangan industri farmasi ingin bisnisnya berjalan
sebagaimana biasa. Mau yang mudahnya saja. Tidak mau menanggung beban
biaya tambahan. Maka digunakan ungkapan ‘penggunaan obat yang ada
sebagai kondisi dhoruroh’.
Tokoh cendekiawan muslim Thailand ini pun dengan lugas menyatakan,
“Tidak semua kasus penyakit dengan obatnya itu dianggap sebagai kondisi
dhoruroh. Iya kan?” Jawabnya dengan nada retoris. Kemudian ia memberikan
beberapa contoh, seperti obat batuk, obat luar untuk penyakit kulit,
atau bahkan juga vitamin dan suplemen yang termasuk ke dalam kategori
industri farmasi.
Oleh karena itu, ia menambahkan, harus ada kejelasan terlebih dahulu
tentang kondisi dhoruroh itu dari para ulama serta ahli kesehatan maupun
kedokteran. Dan kalau ada permintaan obat yang halal dengan ketentuan
sertifikasi halal, ada peraturan, tekanan atau bahkan pemaksaan atau
semacam law enforcement. Tentu kalangan farmasi akan mengikuti ketentuan
dan permintaan ini. (Usm).
yg asli liat di http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/1552
Tidak ada komentar:
Posting Komentar