Kamis, 13 Juni 2013

Pengetahuan dasar OBAT



Bismillahirrahmaanirrahiim

Obat menurut SK Menteri Kesehatan. No.25/Kab/B.VII/ 71 tanggal 9 Juni 1971, ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.
Pengertian obat masih banyak, ada menurut WHO, Undang-undang, dll... intinya sih, obat adalah suatu bahan yang dapat mempengaruhi fisiologis tubuh dalam rangka memperbaikinya.
Penggolongan atau pengklasifikasian obat bisa dari banyak aspek, ke-legal-annya, patennya, aktivitasnya, cara kerja, dll.
Dari aspek legal dan aspek keamanan dan pengamanan (ISO Indonesia), obat digolongkan setidaknya menjadi 6 macam(keras, bebas terbatas, bebas, jamu, herbal terstandar, fitofarmaka) . Supaya lebih mudah, kita bagi dua dulu, obat resmi dan obat tradisional.
1.       Obat resmi (ini bahasanya bisa berubah2 ya...)
Obat yang kandungan zat aktifnya sudah jelas, melalui penelitian panjang, dan telah dipatenkan (lulus pengujian, pra klinik maupun klinik). Obat ini secara aspek keamanan dibagi 3 (sebenernya 4 kalo sama narkotika) :
logo obat bebas, OBT, dan obat keras
a.       Obat keras : obat yang termasuk dalam daftar obat yang hanya boleh diserahkan oleh apoteker, dokter, dan dokter gigi. Apoteker menyerahkan obat keras tersebut hanya berdasarkan permintaan (resep) dari dokter. Sedangkan dokter hanya dapat menyerahkan obat jika obat tersebut diperoleh dari apotek.
Pengecualian diberlakukan menurut Permenkes, beberapa kelompok obat keras dapat diserahkan oleh Apoteker tanpa resep dokter, contohnya kontrasepsi oral berupa hormon, obat saluran nafas seperti salbutamol, dan kelompok lainnya
b.      Obat bebas terbatas : obat yang dapat diberikan dalam jumlah terbatas, baik dosis maupun jumlahnya. Obat bebas terbatas tidak memerlukan resep dokter, tapi sepert namanya, ‘bebas-terbatas’, bebas diberikan tapi dalam jumlah terbatas diterima pasien. Misalnya decolgen, diberikan dalam jumlah hanya 4 tablet. Obat ini diberikan bersama peringatan tertulis, tulisan putih berlatar belakang hitam.
Contohnya > P. NO. 1; Awas Obat Keras : Bacalah Aturan Pakai!
peringatan pada Obat Bebas Terbatas
c.       Obat Bebas : obat yang tingkat keamanannya sudah terbukti tidak membahayakan. Biasanya, obat ini mudah didapatkan, di warung-warung juga ada. Contohnya panadol.




2.     Obat tradisional
logo obat tradisional : jamu, OHT, fitofarmaka
Obat tradisional inilah yang biasanya kita bilang obat alami, obat ga pake bahan kimia, dll. Tapi, ga semua obat bahan alam itu sudah te-regulasi dengan baik lho. Makanya perlu banget tahu obat tradisional tu apa aja, dan bagaimana obat yang aman. Secara pengujian dan keamanan, obat tradisional dibagi jadi 3 :
a.       Jamu : obat tradisional yang khasiatnya terbukti secara empiris (tahu empiris kan?) dan . contoh obatnya banyak banget. Liat aja jamu sidomuncul atau nyonya meneer. Ada tanda pohon berdaun 9 warna hijau sebagai tanda jamu.
b.      Obat herbal terstandar : obat tradisional ini sudah lulus uji praklinis, yaitu uji khasiat pada hewan percobaan. Tingkatannya lebih dari hanya sekedar empiris. Cuma ada sedikit OHT di Indonesia, contohnya Tolak Angin.
c.       Fitofarmaka : nah, ini obat tradisional paling teruji, obat yang sudah lulus uji klinis, uji pada manusia, setara dengan obat resmi.
Nah, ada lagi istilah lain buat penggolongan obat, cemcem ‘obat paten’, ‘obat generik’, ‘nama dagang’, ‘obat esensial’, dll.. yak, mangga dicari sendiri yah infonya... banyak da, tinggal nanya mbah google.
Nah, dari penjabaran di atas, kita sebagai orang awam, alias tenaga non-medis hanya boleh ngasih selain obat keras. Jadi NO-NO-NO ya buat ngasih obat seenaknya! Ntar kalo salah dosis dll siapa yang mau tanggung jawab?

Selanjutnya, mari kita bahas hal-hal yang melekat pada kemasan suatu obat, yang perlu kita cermati sebelum memakai obat atau memberikannya pada pasien. Coba ambil kemasan obat batuk sirup, apa aja yang anda temui?
liat deh kemasan obat, apa aja informasi yang kita dapat?
Pertama, kita bisa liat nama obat tersebut. Kalo ada tanda R yang dilingkari, berarti itu nama dagang. Dibawah nama dagang, kita bisa liat komposisi atau kandungan obat tersebut, yang kita sebut dengan ‘zat aktif’ obat, senyawa yang jadi kunci keberhasilan obat tersebut. Kalau obat generik, biasanya nama obat adalah nama zat aktif obat.
Lalu, kita bisa liat jumlah bahan obatnya, misalnya 300 mL buat cairan atau 500 mg buat tablet. Ini cukup penting lho. Tapi ga perlu aku ceritain disini ya... panjang~. Tanya langsung aja ya sob. Di bagian depan kardus, kita bisa liat juga logo obatnya, apakah bulat hijau tanda obat bebas, bulat biru tanda OBT, atau bulat merah dengan K tanda obat keras.
Lanjut ke bagian belakang kemasan. Apa aja yang anda lihat? Yak, ada indikasi, kontraindikasi, cara pakai, peringatan, dll... setidaknya, kita tahu indikasi dan cara pakai. Indikasi adalah kondisi atau keadaan seseorang yang dapat diberikan obat tsb.  Sedangkan kontraindikasi berarti kebalikannya, keadaan seseorang ga boleh dikasih obat tsb. Cara pakai meliputi dosis (1 sendok teh, 5mL, dll) dan frekuensi pemakaian (3 kali sehari dll). Liat juga umur pasiennya ya...

Itu beberapa pengetahuan dasar tentang obat secara keseluruhan dan hal2 yang melekat di satu obat... di bagian selanjutnya kita ngomongin obat lapangan ya.. ga sekarang ya.. *pegel nulis. haha

Sumber : ISO Indonesia, MIMS, beberapa website yang muncul kalau kita search di google dengan kata kunci ‘obat adalah’
Moga bermanfaat :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar