Bismillahirrahmaanirrahiim
Obat menurut SK Menteri Kesehatan. No.25/Kab/B.VII/ 71
tanggal 9 Juni 1971, ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan untuk digunakan
dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan
penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan,
memperelok badan atau bagian badan manusia.
Pengertian obat masih banyak, ada menurut WHO,
Undang-undang, dll... intinya sih, obat adalah suatu bahan yang dapat
mempengaruhi fisiologis tubuh dalam rangka memperbaikinya.
Penggolongan atau pengklasifikasian obat bisa dari banyak
aspek, ke-legal-annya, patennya, aktivitasnya, cara kerja, dll.
Dari aspek legal dan aspek keamanan dan pengamanan (ISO
Indonesia), obat digolongkan setidaknya menjadi 6 macam(keras, bebas terbatas,
bebas, jamu, herbal terstandar, fitofarmaka) . Supaya lebih mudah, kita bagi
dua dulu, obat resmi dan obat tradisional.
1.
Obat resmi (ini bahasanya bisa berubah2 ya...)
Obat yang kandungan zat aktifnya sudah
jelas, melalui penelitian panjang, dan telah dipatenkan (lulus pengujian, pra
klinik maupun klinik). Obat ini secara aspek keamanan dibagi 3 (sebenernya 4
kalo sama narkotika) :
logo obat bebas, OBT, dan obat keras |
a.
Obat keras : obat yang termasuk dalam daftar
obat yang hanya boleh diserahkan oleh apoteker, dokter, dan dokter gigi. Apoteker
menyerahkan obat keras tersebut hanya berdasarkan permintaan (resep) dari
dokter. Sedangkan dokter hanya dapat menyerahkan obat jika obat tersebut
diperoleh dari apotek.
Pengecualian diberlakukan menurut Permenkes, beberapa kelompok obat keras
dapat diserahkan oleh Apoteker tanpa resep dokter, contohnya kontrasepsi oral
berupa hormon, obat saluran nafas seperti salbutamol, dan kelompok lainnya
b.
Obat bebas terbatas : obat yang dapat diberikan
dalam jumlah terbatas, baik dosis maupun jumlahnya. Obat bebas terbatas tidak
memerlukan resep dokter, tapi sepert namanya, ‘bebas-terbatas’, bebas diberikan
tapi dalam jumlah terbatas diterima pasien. Misalnya decolgen, diberikan dalam
jumlah hanya 4 tablet. Obat ini diberikan bersama peringatan tertulis, tulisan
putih berlatar belakang hitam.
Contohnya > P. NO. 1; Awas Obat Keras
: Bacalah Aturan Pakai!
peringatan pada Obat Bebas Terbatas |
c.
Obat Bebas : obat yang tingkat keamanannya sudah
terbukti tidak membahayakan. Biasanya, obat ini mudah didapatkan, di
warung-warung juga ada. Contohnya panadol.
2.
Obat tradisional
logo obat tradisional : jamu, OHT, fitofarmaka |
Obat tradisional inilah yang biasanya kita
bilang obat alami, obat ga pake bahan kimia, dll. Tapi, ga semua obat bahan
alam itu sudah te-regulasi dengan baik lho. Makanya perlu banget tahu obat
tradisional tu apa aja, dan bagaimana obat yang aman. Secara pengujian dan
keamanan, obat tradisional dibagi jadi 3 :
a.
Jamu : obat tradisional yang khasiatnya terbukti
secara empiris (tahu empiris kan?) dan . contoh obatnya banyak banget. Liat aja
jamu sidomuncul atau nyonya meneer. Ada tanda pohon berdaun 9 warna hijau
sebagai tanda jamu.
b.
Obat herbal terstandar : obat tradisional ini
sudah lulus uji praklinis, yaitu uji khasiat pada hewan percobaan. Tingkatannya
lebih dari hanya sekedar empiris. Cuma ada sedikit OHT di Indonesia, contohnya
Tolak Angin.
c.
Fitofarmaka : nah, ini obat tradisional paling
teruji, obat yang sudah lulus uji klinis, uji pada manusia, setara dengan obat
resmi.
Nah, ada lagi istilah lain buat penggolongan obat, cemcem ‘obat
paten’, ‘obat generik’, ‘nama dagang’, ‘obat esensial’, dll.. yak, mangga
dicari sendiri yah infonya... banyak da, tinggal nanya mbah google.
Nah, dari penjabaran di atas, kita sebagai orang awam, alias
tenaga non-medis hanya boleh ngasih selain obat keras. Jadi NO-NO-NO ya buat
ngasih obat seenaknya! Ntar kalo salah dosis dll siapa yang mau tanggung jawab?
Selanjutnya, mari kita bahas hal-hal yang melekat pada kemasan
suatu obat, yang perlu kita cermati sebelum memakai obat atau memberikannya
pada pasien. Coba ambil kemasan obat batuk sirup, apa aja yang anda temui?
liat deh kemasan obat, apa aja informasi yang kita dapat? |
Lalu, kita bisa liat jumlah bahan obatnya, misalnya 300 mL
buat cairan atau 500 mg buat tablet. Ini cukup penting lho. Tapi ga perlu aku
ceritain disini ya... panjang~. Tanya langsung aja ya sob. Di bagian depan
kardus, kita bisa liat juga logo obatnya, apakah bulat hijau tanda obat bebas,
bulat biru tanda OBT, atau bulat merah dengan K tanda obat keras.
Lanjut ke bagian belakang kemasan. Apa aja yang anda lihat? Yak,
ada indikasi, kontraindikasi, cara pakai, peringatan, dll... setidaknya,
kita tahu indikasi dan cara pakai. Indikasi adalah kondisi atau keadaan
seseorang yang dapat diberikan obat tsb.
Sedangkan kontraindikasi berarti kebalikannya, keadaan seseorang ga
boleh dikasih obat tsb. Cara pakai meliputi dosis (1 sendok teh, 5mL, dll) dan
frekuensi pemakaian (3 kali sehari dll). Liat juga umur pasiennya ya...
Itu beberapa pengetahuan dasar tentang obat secara
keseluruhan dan hal2 yang melekat di satu obat... di bagian selanjutnya kita
ngomongin obat lapangan ya.. ga sekarang ya.. *pegel nulis. haha
Sumber : ISO Indonesia, MIMS, beberapa website yang muncul
kalau kita search di google dengan kata kunci ‘obat adalah’
Moga bermanfaat :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar